Banyak calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjebak dengan janji manis calo ilegal. Artikel ini akan membahas langkah-langkah resmi dan aman untuk bekerja di luar negeri sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
1. Pastikan Perusahaan adalah P3MI Resmi
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi harus memiliki SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jangan pernah mendaftar lewat perorangan atau sponsor pribadi.
2. Jangan Gunakan Visa Turis
Visa turis atau ziarah tidak boleh digunakan untuk bekerja. Pastikan Anda mendapatkan Visa Kerja yang sah sebelum keberangkatan.